BAB
I
PENDAHULIUAN
1.1 Latar Belakang
Pencemaran
lingkungan merupakan masalah kita bersama, yang semakin penting untuk
diselesaikan, karena menyangkut keselamatan, kesehatan, dan kehidupan kita.
Siapapun bisa berperan serta dalam menyelesaikan masalah pencemaran lingkungan
ini, termasuk kita. Dimulai dari lingkungan yang terkecil, diri kita sendiri,
sampai ke lingkungan yang lebih luas.
Sektor
industri merupakan salah satu sektor yang menjadi tulang punggung perekonomian
Indonesia. Perkembangan sektor industri memiliki peran penting dalam memberikan
dampak positif terhadap perekonomian seperti memperluas kesempatan kerja bagi
masyarakat, meningkatkan devisa negara dari ekspor, dan sebagai penyumbang yang
cukup besar terhadap pendapatan nasional.Di
sisi lain pertumbuhan sektor industri juga membawa efek negatif terhadap
lingkungan yaitu semakin meningkatnya jumlah limbah industri yang berpotensi
menimbulkan pencemaran sehingga dapat menyebabkan penurunan kualitas
lingkungan.
Kegiatan
sektor industri bisa dipastikan menimbulkan dampak eksternalitas. Eksternalitas
dapat bersifat positif maupun negatif. Eksternalitas positif dari sektor
industry adalah pemanfaatan kembali sisa buangan atau limbah oleh pihak lain
misal limbah padat yang dihasilkan oleh industri tekstil berupa lumpur (sludge)
dapat dimanfaatkan kembali menjadi pupuk organik, bahan campuran pembuatan
conblok, dan batako. Contoh yang termasuk eksternalitas negatif adalah limbah
industri yang dapat menimbulkan pencemaran lingkungan. Industri menghasilkan
beragam limbah, seperti: limbah cair, padat, gas, dan lain-lain. Limbah-limbah
ini biasanya langsung dibuang ke lingkungan, tanpa melalui proses pengolahan
dan penanganan.
1.2
Rumusan Masalah
Jelskan Pencemaran Air yang terjadi dalam Aktivitas
Industri?
Jelsakan Pencemaran Udara yang
terjadi dalam Aktivitas Industri?
Bagaimankah Pencegahan Pencemaran
Air dan Udara yang disebabkan oleh Aktivitas Industri?
Bagaimanakah Penanggulangangan
pencemaran air dan udara dalam aktivitas industri?
1.3 Tujuan
Menjelskan Bagaimana Pencemaran Air yang terjadi dalam
Aktivitas Industri
Menjelsakan Pencemaran Udara yang
terjadi dalam Aktivitas Industri
Mengetahui Bagaimankah Pencegahan
Pencemaran Air dan Udara yang disebabkan oleh Aktivitas Industri
Mengetahui Bagaimanakah Penanggulangangan
pencemaran air dan udara dalam aktivitas industri
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
Pencemaran Air yang terjadi dalam Aktivitas Industri
Dalam
Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan
Pengendalian Pencemaran Air, pasal 1, pencemaran air didefinisikan sebagai :
“masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi dan atau komponen lain
ke dalam air oleh kegiatan manusia, sehingga kualitas air turun sampai ke
tingkat tertentu yang menyebabkan air tidak dapat berfungsi sesuai
peruntukannya”.
Air buangan industri adalah air buangan dari kegiatan
industri yang dapat diolah dan digunakan kembali dalam proses atau dibuang
kebadan air setelah diolah terlebih dahulu sehingga polutan tidak melebihi
ambang batas yang diijinkan. Menurut Sugiharto (1987) Air limbah didefinisikan
sebagai kotoran dari masyarakat dan rumah tangga dan juga yang berasal dari
industri, air tanah, air permukaan serta buangan lainnya. Menurut Davis
dan Cornwell (1991), sumber bahan
pencemar yang masuk ke perairan dapat berasal dari buangan yang
diklasifikasikan :
1. Point
source discharges (sumber titik), yaitu sumber titik atau sumber pencemar yang
dapat diketahui secara pasti dapat berupa suatu lokasi seperti air
limbahindustri maupun domestik serta saluran drainase.Air limbah adalah sisa
dari suatu hasil usaha dan atau kegiatan yang berwujud cair (PP No.82 Tahun
2001).
2. Non point
source(sebaran menyebar), berasal dari sumber yang tidak diketahui secara
pasti. Pencemar masuk ke parairan melalui run off (limpasan) dari wilayah
pertanian, pemukiman dan perkotaan.
Air dapat tercemar oleh komponen-komponen anorganik,
diantaranya berbagai logam berat yang berbahaya. Komponen-komponen logam berat
ini berasal dari kegiatan industri. Kegiatan industri yang melibatkan
penggunaan logam berat antara lain industri tekstil, pelapisaan logam, cat/
tinta warna, percetakan, bahan agrokimia dll. Beberapa logam berat ternyata
telah mencemari air, melebihi batas
yang
berbahaya bagi kehidupan ( Wisnu,1995). Adanya logam berat dalam lingkungan
perairan telah diketahuidapat menyebabkan beberapa kerusakan pada kehidupan
air. Di samping itu terdapat fakta bahwa logam berat membunuh mikroorganisme.
Hampir semua garam-garam logam berat dapat larut dalam air dan membentuk larutan
sehingga tidak dapat dipisahkan dengan pemisahan fisik.
Seiring dengan peningkatan pertumbuhan penduduk, makasemakin meningkat pula usaha untuk memenuhi berbagai kebutuhan yang mengikutinya. Sehingga semakin variatif pula aktivitas manusia. Salah satunya aktivitas industri. Akan tetapi pertumbuhan industri ini memiliki efek samping yang kurang baik. Sebab industri-industri kecil tersebut padaumumnya membuang limbahnya langsung ke selokan/ badan air tanpapengolahan terlebih dahulu. Hal ini dapat menyebabkan pencemaran air karena dalam limbah tersebut mengandung unsur toksik yang tinggi. Industri sablon merupakan salah satu industri penghasil limbah cair. Bahan pencemar industri sablon berasal dari proses pewarnaan, proses produksi film dan pelat processor. Bahan pencemar terdapat di tintawarna, bahan pelarut, bahan pencair dan bahan pengering. Bahan pencemar mengandung unsur/bahan kimia berbahaya seperti alkohol/aseton dan esternya serta logam berat seperti krom, kadmium,cobalt,mangan dan timah. Industri Temenan Monjali Yogyakarta adalah salah satu penghasil limbah cair sablon. Kegiatan penyablonan masih banyak dilakukan dengan skala kecil sampai skala sedang atau dapat dikatakan sebagai usaha homeindustri rumah tangga. Industri rumah tangga kurang mendapat pengawasan terhadap penanganan limbah cair. Sehingga memicu untukmembuang limbah cairnya langsung ke badan air (terutama selokan dansungai). Di dalam kegiatan penyablonan, air yang telah digunakan tidakboleh langsung dibuang ke sungai/selokan karena dapat menyebabkan pencemaran.
Seiring dengan peningkatan pertumbuhan penduduk, makasemakin meningkat pula usaha untuk memenuhi berbagai kebutuhan yang mengikutinya. Sehingga semakin variatif pula aktivitas manusia. Salah satunya aktivitas industri. Akan tetapi pertumbuhan industri ini memiliki efek samping yang kurang baik. Sebab industri-industri kecil tersebut padaumumnya membuang limbahnya langsung ke selokan/ badan air tanpapengolahan terlebih dahulu. Hal ini dapat menyebabkan pencemaran air karena dalam limbah tersebut mengandung unsur toksik yang tinggi. Industri sablon merupakan salah satu industri penghasil limbah cair. Bahan pencemar industri sablon berasal dari proses pewarnaan, proses produksi film dan pelat processor. Bahan pencemar terdapat di tintawarna, bahan pelarut, bahan pencair dan bahan pengering. Bahan pencemar mengandung unsur/bahan kimia berbahaya seperti alkohol/aseton dan esternya serta logam berat seperti krom, kadmium,cobalt,mangan dan timah. Industri Temenan Monjali Yogyakarta adalah salah satu penghasil limbah cair sablon. Kegiatan penyablonan masih banyak dilakukan dengan skala kecil sampai skala sedang atau dapat dikatakan sebagai usaha homeindustri rumah tangga. Industri rumah tangga kurang mendapat pengawasan terhadap penanganan limbah cair. Sehingga memicu untukmembuang limbah cairnya langsung ke badan air (terutama selokan dansungai). Di dalam kegiatan penyablonan, air yang telah digunakan tidakboleh langsung dibuang ke sungai/selokan karena dapat menyebabkan pencemaran.
2.2
Pencemaran Udara yang terjadi dalam Aktivitas Industri
semua makhluk hidup di permukaan bumi ini
pasti membutuhkan udara untuk kelangsungan hidupnya. Namun adakalanya telah
terjadi pencemaran udara di suatu kawasan tertentu atau bahkan di sebuah
negara. Agar tidak terjadi kesalahpahaman, di sini akan saya uraikan sedikit
mengenai pencemaran udara dan pengendaliannya. Berdasarkan Keputusan Menteri
Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup No.02/MENKLH/1988, yang dimaksud
dengan pencemaran udara adalah : Masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi dan/atau komponen
lain ke dalam udara dan/atau
berubahnya tatanan (komposisi) udara oleh kegiatan manusia atau proses alam,
sehingga kualitas udara menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai
dengan peruntukkannya. Sebenarnya udara tidak pernah benar-benar bersih
karena selalu mengandung partikel asing yang dalam batas normal bisa
dinetralisir kembali oleh alam. Namun jika ambang batas kontaminan atau
konsentrasi partikel tersebut melebihi batas kemampuan alam untuk pengendalian
secara alamiah maka inilah yang dinamakan dengan pencemaran atau polusi
udara. Pada dasarnya penyebab polusi
udara dikarenakan adanya faktor-faktor alamiah atau biasa disebut natural
air pollution dan karena ulah manusia (human source). Diantara kedua
faktor tersebut yang paling berbahaya adalah faktor aktivitas manusia yang
sering mengeksploitasi alam dan menghasilkan limbah pencemar udara. Sebenarnya
terdapat dua tipe pencemar udara (air pollutant) menurut asal dan
kelanjutan perkembangannya di udara yang bisa membahayakan organ-organ makhluk
hidup. tipe secundary pollutants merupakan perubahan hasil reaksi antara
polutan primer dengan polutan lain di udara. Salah satu contohnya yaitu smog
(smoke + fog) yang sering terjadi di area industri. Selain itu reaksi
yang bisa menimbulkan polutan sekunder diantaranya adalah photochemical
reactions. Percampuran antara gas dan partikel menyebabkan terjadinya
reaksi photochemical smog yang terkena sinar matahari di atmosfer.
Komponen terbesar dalam photochemical smog ini disebut ozone.
2.3 Pencegahan
Pencemaran Air dan Udara yang disebabkan oleh Aktivitas
Industri
Industri
a.
Pencegahan Pencemaran Air
Seiring dengan
perkembangan zaman, pertumbuhan penduduk yang terus meningkat serta perubahan
keadaan alam yang kian tercemar, maka untuk mengatasi hal-hal tersebut dunia
internasional telah membuat suatu program yaitu Clean Air Act Of 1970 yang berbasis lingkungan
dalam pengendalian pencemaran udara. Clean Air Act Of 1970 (1970 CAA)
berwenang dalam membatasi sumber emisi dari industri dan pengaturan standar kualitas udara ambient. Sedangkan di indonesia juga
telah dibuat berbagai peraturan perundang-undangan seperti Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang pengendalian pencemaran udara. Meskipun
berbagai aturan telah dibuat dalam mengendalikan pencemaran udara, ternyata
banyak sekali yang melanggar aturan-aturan tersebut terutama dikawasan
industri. Pabrik-pabrik yang tersebar di area tersebut banyak yang melakukan
penyimpangan, seperti pembuangan asap pabrik yang tanpa pengolahan lebih
lanjut. Seharusnya semua aparat negara yang berwenang turut andil dalam
menindak tegas para otonom yang terkait. Penindakan secara tegas bisa diberikan
dalam bentuk sanksi pidana atau perdata. Hal itu dilakukan untuk menjamin
keamanan, kenyamanan dan kesejahteraan seluruh rakyat indonesia.
b. Pencegahan
Pencemaran Udara
1.
Memasang
penyaring udara pada cerobong asap pabrik
Hal
lain yang tidak kalah penting adalah memasang penyaring udara pada cerobong
asap pabrik untuk menyaring partikel-partikel yang bercampur asap agar tidak
terbebas ke udara.
3. Menetapkan kawasan
industri yang jauh dari kawasan pemukiman warga
4. Mengurangi pemakaian bahan bakar dari fosil (minyak bumi dan batu
bara) pada industri dan pembangkit listrik.
4. Mengurangi pemakaian bahan bakar dari fosil (minyak bumi dan batu
bara) pada industri dan pembangkit listrik.
5. Memanfaatkan energi
alternatif yang lebih ramah lingkungan
Memanfaatkan
energi alternatif yang lebih ramah lingkungan dapat berupa energi biogas,
energi surya dan energi panas bumi untuk menggantikan energi minyak bumi dan
batu bara.
6. Pengawasan yang ketat di
wilayah hutan yang rawan terbakar
Disamping
itu perlu diberikan sanksi yang tegas pada pihak-pihak yang secara sengaja
melakukan pembakaran lahan atau hutan.
7. Perusahaan yang
mengeluarkan emisi harus memenuhi standar batas-
batas pencemaran udara (Baku Mutu Udara Ambien dan Baku Mutu
Udara Emisi)
batas pencemaran udara (Baku Mutu Udara Ambien dan Baku Mutu
Udara Emisi)
Standar batas-batas pencemaran udara secara
kuantitatif diatur dalam Baku Mutu Udara Ambien dan Baku Mutu Udara Emisi. Baku
Mutu Udara Ambien menunjukkan batas kadar yang diperbolehkan bagi zat atau
bahan pencemar terdapat di udara, tetapi tidak menimbulkan gangguan pada
makhluk hidup. Sementara itu, Baku Mutu Udara Emisi menunjukkan batas kadar
yang diperbolehkan bagi zat atau bahan pencemar untuk dikeluarkan dari sumber
pencemaran ke udara sehingga tidak mengakibatkan pencemaran yang melampaui
batas Baku Mutu Udara Ambien. Dengan ketentuan tersebut, perusahaan yang
mengeluarkan emisi akan berusaha untuk menjaga agar sesuai dengan ketentuan
tersebut. Secara tidak langsung, hal tersebut telah dapat mengendalikan laju
pencemaran udara.
2.4
Penanggulangangan pencemaran air dan udara dalam aktivitas industri
a. Penanggulangan pada air
Pengendalian/penanggulangan
pencemaran air di Indonesia telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 82
tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas dan Pengendalian Pencemaran Air. Secara
umum hal ini meliputi pencemaran air baik oleh instansi ataupun non-instansi.
Salah satu upaya serius yang telah dilakukan Pemerintah dalam pengendalian
pencemaran air adalah melalui Program Kali Bersih (PROKASIH). Program ini
merupakan upaya untuk menurunkan beban limbah cair khususnya yang berasal dari
kegiatan usaha skala menengah dan besar, serta dilakukan secara bertahap untuk
mengendalikan beban pencemaran dari sumber-sumber lainnya. Program ini juga
berusaha untuk menata pemukiman di bantaran sungai dengan melibatkan masyarakat
setempat (KLH, 2004).
Pada
prinsipnya ada 2 (dua) usaha untuk menanggulangi pencemaran, yaitu
penanggulangan secara non-teknis dan secara teknis. Penanggulangan secara
non-teknis yaitu suatu usaha untuk mengurangi pencemaran lingkungan dengan cara
menciptakan peraturan perundangan yang dapat merencanakan, mengatur dan
mengawasi segala macam bentuk kegiatan industri dan teknologi sehingga tidak
terjadi pencemaran. Peraturan perundangan ini hendaknya dapat memberikan secara
jelas tentang kegiatan industri yang akan dilaksanakan, misalnya meliputi
AMDAL, pengaturan dan pengawasan dan menanamkan perilaku disiplin. Sedangkan
penanggulangan secara teknis bersumber pada perlakuan industri terhadap
perlakuan buangannya, misalnya dengan mengubah proses, mengelola limbah atau
menambah alat bantu yang dapat mengurangi pencemaran.
b. Penanggulangan pada Udara
Oleh karena pencemaran lingkungan
mempunyai dampak yang sangat luas dan sangat merugikan manusia maka perlu diusahakan
pengurangan pencemaran lingkungan atau bila mungkinmeniadakannya sama sekali.
Usaha untuk mengurangi dan menanggulangi pencemaran tersebut ada 2 macam cara
utama yakni :
1. Penanggulangan Secara Non-teknis
2. Penanggulangan Secara Teknik
1. Penanggulangan Secara Non-teknis
Dalm usaha mengurangi dan
menanggulangi pencemaran lingkungan dikenal istilah penanggulangan secara
non-teknis, adalah suatu usaha untuk mengurangi dan menanggulangi pencemaran
lingkungan dengan cara menciptakan peraturan perundanagn yang dapat
merencanakan, mengatur dan mengawasi segala macam bentuk kegiatan industri dan
teknologi sedemikian rupa sehingga tidak terjadi pencemaran lingkungan.
Peraturan perundangan yang dimaksudkan hendaknya dapat memberikan gambaran
secara jelas tentang kegiatan industri dan teknologi yang akna dilaksanakan
disuatu tempat yang antara lain meliputi :
a. Penyajian Informasi Lingkungan
(PIL)
b. Analisa Mengenai Dampak
Lingkungan (AMDAL)
c. Perencanaan Kawasan Kegiatan
Industri dan Teknologi
d. Pengaturan dan Pengawasan
Kegiatan
e. Menanamkan Perilaku Disiplin
2. Penanggulangan Secara Teknis
Apabila berdasarkan kajian Analisa
Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
ternyata bisa diduga bahwa mungkin
akan timbul pencemaran lingkungan, maka langkah berikutnya adalah memikirkan
penanggulangan secara teknis. Banyak macam dan cara yang dapat ditempuh dalam
penanggulangan secara teknis. Adapun criteria yang digunakan dalam
penanggulangan secara teknis tergantung pada faktor berikut :
a. Mengutamakan
keselamatan lingkungan
b. Teknologinya telah dikuasai
dengan baik
c. Secara teknis dan ekonomis dapat
dipertanggung-jawakan
Berdasarkan criteria tersebut diatas
diperoleh beberapa cara dalam hal penanggulangan secara teknis, antara lain
adalah sebagai berikut :
1. Mengubah
proses
2. Menggantikan sumber energi
3. Mengelola limbah
4. Menambah alat bantu
Keempat macam penanggulangan secara
teknis tersebut diatas dapat berdiri sendiri-sendiri, atau bila dipandang perlu
dapat pula dilakukan secara bersam-sama, tergantung kepada kajian dan kenyataan
yang sebenarnya.
Adapulah cara
penanggulangan pencemaran udara dalam akitivitas industri yaitu:
1.
Penanggulangan
dengan Alat ECO-SO2
Apa
itu ECO-SO2? ECO ( Electric Catalyc Oxidation ) –SO2 ialah sejenis alat kontrol
polusi udara yg diproduksi oleh Powerspan Corporation untuk mengurangi polusi
udara akibat beroperasinya PLTU yg berbahan bakar batubara ( coal ), khususnya
pada buangan sulphur ( SO2). ECO-SO2 dikatakan mampu menurunkan kadar polusi
udara dari masing-masing polutan sbb ;
a.
SO2( sulphur ) yg dapat mengakibatkan hujan
asam, sampai 99%
b.
Nox
( nitrogen ) sampai 90%
c.
Hg ( air raksa ) yg mengakibatkan sesak napas
/ asma, antara 80 s/d 90%
d.
Partikel
lain yg mengotori air serta ikan & tanah, sampai 90%
ECO –SO2
dipasang dalam instalasi PLTU setelah ESP ( electronicprocipitator ) &
sebelum buangan dialirkan melalui cerobong asap. Pemakaian ECO-SO2 menjadi
mendesak setelah aturan ketat lingkungan diberlakukan. Sebab selain banyak
& murah, ternyata batubara menimbulkan polusi udara besar pada lingkuangan.
Sebagai gambaran sebuah PLTU 500 MW yg membakar 225 ton batubara / jam, akan
membuang 108 ton abu –432 ton fly ash –288 ton SO2 dan 20 ton Nox perhari.
Masih mending fly ash masih laku dijual untuk digunakan pabrik semen sebagai
bahan campuran beton mutu tinggi. Selama ini kontrol emisi buangan PLTU
dilakukan hanya dengan cara ;
a. Menggunakan batubara yg mengandung
sulphur RENDAH
b. Menangkap kembali sulphur dari
cerobong gas, sebelum dibuang lewat chimney.
c. Sedang kontrol Nox dilakukan dengan
pembakaran pada suhulebih rendah, karena pada suhu tersebut lebih sedikit Nox
terbentuk.
2.
Penanggulangan
dengan Alat Koagulasi Listrik
Asap dan debu dari pabrik/ industri
dapat digumpalkan dengan alat koagulasi listrik dari Cottrel Asap dari pabrik
sebelum meninggalkan cerobong asap dialirkan melalui ujung-ujung logam yang
tajam dan bermuatan pada tegangan tinggi (20.000 -75.000). Ujung-ujung yang
runcing akan mengionkan molekul-molekul dalam udara. Ion-ion tersebut akan
diadsorbsi oleh partikel asap dan menjadi bermuatan. Selanjutnya, partikel
bermuatan itu akan tertarik dan diikat pad aelektroda yang lainnya. Pengendap
Cottrel ini banyak digunakan dalam industri untuk dua tujuan yaitu, mencegah
udara oleh buangan beracun atau memperoleh kembali debu yang berharga (misalnya
debu logam).
BAB
III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Air dapat
tercemar oleh komponen-komponen anorganik, diantaranya berbagai logam berat
yang berbahaya. Komponen-komponen logam berat ini berasal dari kegiatan
industri. pencemaran udara adalah : Masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi dan/atau komponen
lain ke dalam udara dan/atau
berubahnya tatanan (komposisi) udara oleh kegiatan manusia atau proses alam,
sehingga kualitas udara menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai
dengan peruntukkannya. dunia internasional telah membuat suatu program
yaitu Clean Air Act Of 1970
yang berbasis lingkungan dalam pengendalian pencemaran udara. Clean
Air Act Of 1970 (1970
CAA) berwenang dalam membatasi sumber emisi dari industri dan pengaturan standar kualitas udara ambient. Pencegahan Pencemaran Udara Memasang penyaring udara pada cerobong asap pabrik, Menetapkan
kawasan industri yang jauh dari kawasan pemukiman warga. Pengendalian/penanggulangan pencemaran air di Indonesia
telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2001 tentang
Pengelolaan Kualitas dan Pengendalian Pencemaran Air. Usaha untuk mengurangi
dan menanggulangi pencemaran udara ada 2 macam cara utama yakni Penanggulangan
Secara Non-teknis, Penanggulangan Secara Teknik
3.2 SARAN
Dengan
banyaknya kawasan industri maka perlu adanya perhatian khusus dari pemerintah
unuk mengevaluasi dan memperhatikan kembali setaip kawasan industri yang ada.
Karena dampak negatif industri bagi lingkungan sangatlah besar yaitu menurunkan
kualitas lingkungan menjadi kurang baik.
DAFTAR
PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar