Rabu, 23 November 2016

Pencemaran Air yang terjadi dalam Aktivitas Industri

BAB I
PENDAHULIUAN

1.1  Latar Belakang
Pencemaran lingkungan merupakan masalah kita bersama, yang semakin penting untuk diselesaikan, karena menyangkut keselamatan, kesehatan, dan kehidupan kita. Siapapun bisa berperan serta dalam menyelesaikan masalah pencemaran lingkungan ini, termasuk kita. Dimulai dari lingkungan yang terkecil, diri kita sendiri, sampai ke lingkungan yang lebih luas.
Sektor industri merupakan salah satu sektor yang menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia. Perkembangan sektor industri memiliki peran penting dalam memberikan dampak positif terhadap perekonomian seperti memperluas kesempatan kerja bagi masyarakat, meningkatkan devisa negara dari ekspor, dan sebagai penyumbang yang cukup besar terhadap pendapatan nasional.Di sisi lain pertumbuhan sektor industri juga membawa efek negatif terhadap lingkungan yaitu semakin meningkatnya jumlah limbah industri yang berpotensi menimbulkan pencemaran sehingga dapat menyebabkan penurunan kualitas lingkungan.
Kegiatan sektor industri bisa dipastikan menimbulkan dampak eksternalitas. Eksternalitas dapat bersifat positif maupun negatif. Eksternalitas positif dari sektor industry adalah pemanfaatan kembali sisa buangan atau limbah oleh pihak lain misal limbah padat yang dihasilkan oleh industri tekstil berupa lumpur (sludge) dapat dimanfaatkan kembali menjadi pupuk organik, bahan campuran pembuatan conblok, dan batako. Contoh yang termasuk eksternalitas negatif adalah limbah industri yang dapat menimbulkan pencemaran lingkungan. Industri menghasilkan beragam limbah, seperti: limbah cair, padat, gas, dan lain-lain. Limbah-limbah ini biasanya langsung dibuang ke lingkungan, tanpa melalui proses pengolahan dan penanganan.
     

                                                                                             

1.2 Rumusan Masalah
Jelskan Pencemaran Air yang terjadi dalam Aktivitas Industri?
Jelsakan Pencemaran Udara yang terjadi dalam Aktivitas Industri?
Bagaimankah Pencegahan Pencemaran Air dan Udara yang disebabkan oleh Aktivitas Industri?
Bagaimanakah Penanggulangangan pencemaran air dan udara dalam aktivitas industri?

1.3 Tujuan          
Menjelskan Bagaimana Pencemaran Air yang terjadi dalam Aktivitas Industri
Menjelsakan Pencemaran Udara yang terjadi dalam Aktivitas Industri
Mengetahui Bagaimankah Pencegahan Pencemaran Air dan Udara yang disebabkan oleh Aktivitas Industri
Mengetahui Bagaimanakah Penanggulangangan pencemaran air dan udara dalam aktivitas industri

















BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pencemaran Air yang terjadi dalam Aktivitas Industri
Dalam Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air, pasal 1, pencemaran air didefinisikan sebagai : “masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi dan atau komponen lain ke dalam air oleh kegiatan manusia, sehingga kualitas air turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan air tidak dapat berfungsi sesuai peruntukannya”.
Air buangan industri adalah air buangan dari kegiatan industri yang dapat diolah dan digunakan kembali dalam proses atau dibuang kebadan air setelah diolah terlebih dahulu sehingga polutan tidak melebihi ambang batas yang diijinkan. Menurut Sugiharto (1987) Air limbah didefinisikan sebagai kotoran dari masyarakat dan rumah tangga dan juga yang berasal dari industri, air tanah, air permukaan serta buangan lainnya. Menurut Davis dan  Cornwell (1991), sumber bahan pencemar yang masuk ke perairan dapat berasal dari buangan yang diklasifikasikan :
1. Point source discharges (sumber titik), yaitu sumber titik atau sumber pencemar yang dapat diketahui secara pasti dapat berupa suatu lokasi seperti air limbahindustri maupun domestik serta saluran drainase.Air limbah adalah sisa dari suatu hasil usaha dan atau kegiatan yang berwujud cair (PP No.82 Tahun 2001).
2. Non point source(sebaran menyebar), berasal dari sumber yang tidak diketahui secara pasti. Pencemar masuk ke parairan melalui run off (limpasan) dari wilayah pertanian, pemukiman dan perkotaan.
Air dapat tercemar oleh komponen-komponen anorganik, diantaranya berbagai logam berat yang berbahaya. Komponen-komponen logam berat ini berasal dari kegiatan industri. Kegiatan industri yang melibatkan penggunaan logam berat antara lain industri tekstil, pelapisaan logam, cat/ tinta warna, percetakan, bahan agrokimia dll. Beberapa logam berat ternyata telah mencemari air, melebihi batas
yang berbahaya bagi kehidupan ( Wisnu,1995). Adanya logam berat dalam lingkungan perairan telah diketahuidapat menyebabkan beberapa kerusakan pada kehidupan air. Di samping itu terdapat fakta bahwa logam berat membunuh mikroorganisme. Hampir semua garam-garam logam berat dapat larut dalam air dan membentuk larutan sehingga tidak dapat dipisahkan dengan pemisahan fisik.
Seiring dengan peningkatan pertumbuhan penduduk, makasemakin meningkat pula usaha untuk memenuhi berbagai kebutuhan yang mengikutinya. Sehingga semakin variatif pula aktivitas manusia. Salah satunya aktivitas industri. Akan tetapi pertumbuhan industri ini memiliki efek samping yang kurang baik. Sebab industri-industri kecil tersebut padaumumnya membuang limbahnya langsung ke selokan/ badan air tanpapengolahan terlebih dahulu. Hal ini dapat menyebabkan pencemaran air karena dalam limbah tersebut mengandung unsur toksik yang tinggi. Industri sablon merupakan salah satu industri penghasil limbah cair. Bahan pencemar industri sablon berasal dari proses pewarnaan, proses produksi film dan pelat processor. Bahan pencemar terdapat di tintawarna, bahan pelarut, bahan pencair dan bahan pengering. Bahan pencemar mengandung unsur/bahan kimia berbahaya seperti alkohol/aseton dan esternya serta logam berat seperti krom, kadmium,cobalt,mangan dan timah. Industri Temenan Monjali Yogyakarta adalah salah satu penghasil limbah cair sablon. Kegiatan penyablonan masih banyak dilakukan dengan skala kecil sampai skala sedang atau dapat dikatakan sebagai usaha homeindustri rumah tangga. Industri rumah tangga kurang mendapat pengawasan terhadap penanganan limbah cair. Sehingga memicu untukmembuang limbah cairnya langsung ke badan air (terutama selokan dansungai). Di dalam kegiatan penyablonan, air yang telah digunakan tidakboleh langsung dibuang ke sungai/selokan karena dapat menyebabkan pencemaran.
                                                                                              
2.2 Pencemaran Udara yang terjadi dalam Aktivitas Industri
semua makhluk hidup di permukaan bumi ini pasti membutuhkan udara untuk kelangsungan hidupnya. Namun adakalanya telah terjadi pencemaran udara di suatu kawasan tertentu atau bahkan di sebuah negara. Agar tidak terjadi kesalahpahaman, di sini akan saya uraikan sedikit mengenai pencemaran udara dan pengendaliannya. Berdasarkan Keputusan Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup No.02/MENKLH/1988, yang dimaksud dengan pencemaran udara  adalah : Masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi dan/atau komponen lain ke dalam udara dan/atau berubahnya tatanan (komposisi) udara oleh kegiatan manusia atau proses alam, sehingga kualitas udara menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan peruntukkannya. Sebenarnya udara tidak pernah benar-benar bersih karena selalu mengandung partikel asing yang dalam batas normal bisa dinetralisir kembali oleh alam. Namun jika ambang batas kontaminan atau konsentrasi partikel tersebut melebihi batas kemampuan alam untuk pengendalian secara alamiah maka inilah yang dinamakan dengan pencemaran atau polusi udara.  Pada dasarnya penyebab polusi udara dikarenakan adanya faktor-faktor alamiah atau biasa disebut natural air pollution dan karena ulah manusia (human source). Diantara kedua faktor tersebut yang paling berbahaya adalah faktor aktivitas manusia yang sering mengeksploitasi alam dan menghasilkan limbah pencemar udara. Sebenarnya terdapat dua tipe pencemar udara (air pollutant) menurut asal dan kelanjutan perkembangannya di udara yang bisa membahayakan organ-organ makhluk hidup. tipe secundary pollutants merupakan perubahan hasil reaksi antara polutan primer dengan polutan lain di udara. Salah satu contohnya yaitu smog (smoke + fog) yang sering terjadi di area industri. Selain itu reaksi yang bisa menimbulkan polutan sekunder diantaranya adalah photochemical reactions. Percampuran antara gas dan partikel menyebabkan terjadinya reaksi photochemical smog yang terkena sinar matahari di atmosfer. Komponen terbesar dalam photochemical smog ini disebut ozone.
2.3 Pencegahan Pencemaran Air dan Udara yang disebabkan oleh Aktivitas
Industri
a. Pencegahan Pencemaran Air
Seiring dengan perkembangan zaman, pertumbuhan penduduk yang terus meningkat serta perubahan keadaan alam yang kian tercemar, maka untuk mengatasi hal-hal tersebut dunia internasional telah membuat suatu program yaitu Clean Air Act Of 1970 yang berbasis lingkungan dalam pengendalian pencemaran udara. Clean Air Act Of 1970 (1970 CAA) berwenang dalam membatasi sumber emisi dari industri dan pengaturan standar kualitas udara ambient. Sedangkan di indonesia juga telah dibuat berbagai peraturan perundang-undangan seperti Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang pengendalian pencemaran udara. Meskipun berbagai aturan telah dibuat dalam mengendalikan pencemaran udara, ternyata banyak sekali yang melanggar aturan-aturan tersebut terutama dikawasan industri. Pabrik-pabrik yang tersebar di area tersebut banyak yang melakukan penyimpangan, seperti pembuangan asap pabrik yang tanpa pengolahan lebih lanjut. Seharusnya semua aparat negara yang berwenang turut andil dalam menindak tegas para otonom yang terkait. Penindakan secara tegas bisa diberikan dalam bentuk sanksi pidana atau perdata. Hal itu dilakukan untuk menjamin keamanan, kenyamanan dan kesejahteraan seluruh rakyat indonesia.
b. Pencegahan Pencemaran Udara
1.   Memasang penyaring udara pada cerobong asap pabrik
Hal lain yang tidak kalah penting adalah memasang penyaring udara pada cerobong asap pabrik untuk menyaring partikel-partikel yang bercampur asap agar tidak terbebas ke udara.
3. Menetapkan kawasan industri yang jauh dari kawasan pemukiman warga

4. Mengurangi pemakaian bahan bakar dari fosil (minyak bumi dan batu
     bara) pada industri dan pembangkit listrik.
5. Memanfaatkan energi alternatif yang lebih ramah lingkungan
Memanfaatkan energi alternatif yang lebih ramah lingkungan dapat berupa energi biogas, energi surya dan energi panas bumi untuk menggantikan energi minyak bumi dan batu bara.
6. Pengawasan yang ketat di wilayah hutan yang rawan terbakar
     Disamping itu perlu diberikan sanksi yang tegas pada pihak-pihak yang secara sengaja melakukan pembakaran lahan atau hutan.
7. Perusahaan yang mengeluarkan emisi harus memenuhi standar batas-
             batas  pencemaran udara (Baku Mutu Udara Ambien dan Baku Mutu
             Udara Emisi)
Standar batas-batas pencemaran udara secara kuantitatif diatur dalam Baku Mutu Udara Ambien dan Baku Mutu Udara Emisi. Baku Mutu Udara Ambien menunjukkan batas kadar yang diperbolehkan bagi zat atau bahan pencemar terdapat di udara, tetapi tidak menimbulkan gangguan pada makhluk hidup. Sementara itu, Baku Mutu Udara Emisi menunjukkan batas kadar yang diperbolehkan bagi zat atau bahan pencemar untuk dikeluarkan dari sumber pencemaran ke udara sehingga tidak mengakibatkan pencemaran yang melampaui batas Baku Mutu Udara Ambien. Dengan ketentuan tersebut, perusahaan yang mengeluarkan emisi akan berusaha untuk menjaga agar sesuai dengan ketentuan tersebut. Secara tidak langsung, hal tersebut telah dapat mengendalikan laju pencemaran udara.
2.4 Penanggulangangan pencemaran air dan udara dalam aktivitas industri
a. Penanggulangan pada air
Pengendalian/penanggulangan pencemaran air di Indonesia telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas dan Pengendalian Pencemaran Air. Secara umum hal ini meliputi pencemaran air baik oleh instansi ataupun non-instansi. Salah satu upaya serius yang telah dilakukan Pemerintah dalam pengendalian pencemaran air adalah melalui Program Kali Bersih (PROKASIH). Program ini merupakan upaya untuk menurunkan beban limbah cair khususnya yang berasal dari kegiatan usaha skala menengah dan besar, serta dilakukan secara bertahap untuk mengendalikan beban pencemaran dari sumber-sumber lainnya. Program ini juga berusaha untuk menata pemukiman di bantaran sungai dengan melibatkan masyarakat setempat (KLH, 2004).
Pada prinsipnya ada 2 (dua) usaha untuk menanggulangi pencemaran, yaitu penanggulangan secara non-teknis dan secara teknis. Penanggulangan secara non-teknis yaitu suatu usaha untuk mengurangi pencemaran lingkungan dengan cara menciptakan peraturan perundangan yang dapat merencanakan, mengatur dan mengawasi segala macam bentuk kegiatan industri dan teknologi sehingga tidak terjadi pencemaran. Peraturan perundangan ini hendaknya dapat memberikan secara jelas tentang kegiatan industri yang akan dilaksanakan, misalnya meliputi AMDAL, pengaturan dan pengawasan dan menanamkan perilaku disiplin. Sedangkan penanggulangan secara teknis bersumber pada perlakuan industri terhadap perlakuan buangannya, misalnya dengan mengubah proses, mengelola limbah atau menambah alat bantu yang dapat mengurangi pencemaran.

b. Penanggulangan pada Udara
Oleh karena pencemaran lingkungan mempunyai dampak yang sangat luas dan sangat merugikan manusia maka perlu diusahakan pengurangan pencemaran lingkungan atau bila mungkinmeniadakannya sama sekali. Usaha untuk mengurangi dan menanggulangi pencemaran tersebut ada 2 macam cara utama yakni :
1. Penanggulangan Secara Non-teknis
2. Penanggulangan Secara Teknik

1.   Penanggulangan Secara Non-teknis
Dalm usaha mengurangi dan menanggulangi pencemaran lingkungan dikenal istilah penanggulangan secara non-teknis, adalah suatu usaha untuk mengurangi dan menanggulangi pencemaran lingkungan dengan cara menciptakan peraturan perundanagn yang dapat merencanakan, mengatur dan mengawasi segala macam bentuk kegiatan industri dan teknologi sedemikian rupa sehingga tidak terjadi pencemaran lingkungan. Peraturan perundangan yang dimaksudkan hendaknya dapat memberikan gambaran secara jelas tentang kegiatan industri dan teknologi yang akna dilaksanakan disuatu tempat yang antara lain meliputi :

a. Penyajian Informasi Lingkungan (PIL)
b. Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
c. Perencanaan Kawasan Kegiatan Industri dan Teknologi
d. Pengaturan dan Pengawasan Kegiatan
e. Menanamkan Perilaku Disiplin
2. Penanggulangan Secara Teknis
Apabila berdasarkan kajian Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
ternyata bisa diduga bahwa mungkin akan timbul pencemaran lingkungan, maka langkah berikutnya adalah memikirkan penanggulangan secara teknis. Banyak macam dan cara yang dapat ditempuh dalam penanggulangan secara teknis. Adapun criteria yang digunakan dalam penanggulangan secara teknis tergantung pada faktor berikut :
a. Mengutamakan keselamatan lingkungan
b. Teknologinya telah dikuasai dengan baik
c. Secara teknis dan ekonomis dapat dipertanggung-jawakan
Berdasarkan criteria tersebut diatas diperoleh beberapa cara dalam hal penanggulangan secara teknis, antara lain adalah sebagai berikut :
1. Mengubah proses
2. Menggantikan sumber energi
3. Mengelola limbah
4. Menambah alat bantu
Keempat macam penanggulangan secara teknis tersebut diatas dapat berdiri sendiri-sendiri, atau bila dipandang perlu dapat pula dilakukan secara bersam-sama, tergantung kepada kajian dan kenyataan yang sebenarnya.
          Adapulah cara penanggulangan pencemaran udara dalam akitivitas industri yaitu:
1.         Penanggulangan dengan Alat ECO-SO2
Apa itu ECO-SO2? ECO ( Electric Catalyc Oxidation ) –SO2 ialah sejenis alat kontrol polusi udara yg diproduksi oleh Powerspan Corporation untuk mengurangi polusi udara akibat beroperasinya PLTU yg berbahan bakar batubara ( coal ), khususnya pada buangan sulphur ( SO2). ECO-SO2 dikatakan mampu menurunkan kadar polusi udara dari masing-masing polutan sbb ;
a.  SO2( sulphur ) yg dapat mengakibatkan hujan asam, sampai 99%
b.   Nox ( nitrogen ) sampai 90%
c.  Hg ( air raksa ) yg mengakibatkan sesak napas / asma, antara 80 s/d 90%
d.   Partikel lain yg mengotori air serta ikan & tanah, sampai 90%
ECO –SO2 dipasang dalam instalasi PLTU setelah ESP ( electronicprocipitator ) & sebelum buangan dialirkan melalui cerobong asap. Pemakaian ECO-SO2 menjadi mendesak setelah aturan ketat lingkungan diberlakukan. Sebab selain banyak & murah, ternyata batubara menimbulkan polusi udara besar pada lingkuangan. Sebagai gambaran sebuah PLTU 500 MW yg membakar 225 ton batubara / jam, akan membuang 108 ton abu –432 ton fly ash –288 ton SO2 dan 20 ton Nox perhari. Masih mending fly ash masih laku dijual untuk digunakan pabrik semen sebagai bahan campuran beton mutu tinggi. Selama ini kontrol emisi buangan PLTU dilakukan hanya dengan cara ;
a.    Menggunakan batubara yg mengandung sulphur RENDAH
b.   Menangkap kembali sulphur dari cerobong gas, sebelum dibuang lewat chimney.
c.    Sedang kontrol Nox dilakukan dengan pembakaran pada suhulebih rendah, karena pada suhu tersebut lebih sedikit Nox terbentuk.
2.         Penanggulangan dengan Alat Koagulasi Listrik
Asap dan debu dari pabrik/ industri dapat digumpalkan dengan alat koagulasi listrik dari Cottrel Asap dari pabrik sebelum meninggalkan cerobong asap dialirkan melalui ujung-ujung logam yang tajam dan bermuatan pada tegangan tinggi (20.000 -75.000). Ujung-ujung yang runcing akan mengionkan molekul-molekul dalam udara. Ion-ion tersebut akan diadsorbsi oleh partikel asap dan menjadi bermuatan. Selanjutnya, partikel bermuatan itu akan tertarik dan diikat pad aelektroda yang lainnya. Pengendap Cottrel ini banyak digunakan dalam industri untuk dua tujuan yaitu, mencegah udara oleh buangan beracun atau memperoleh kembali debu yang berharga (misalnya debu logam).





BAB III
PENUTUP

3.1 KESIMPULAN
Air dapat tercemar oleh komponen-komponen anorganik, diantaranya berbagai logam berat yang berbahaya. Komponen-komponen logam berat ini berasal dari kegiatan industri. pencemaran udara  adalah : Masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi dan/atau komponen lain ke dalam udara dan/atau berubahnya tatanan (komposisi) udara oleh kegiatan manusia atau proses alam, sehingga kualitas udara menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan peruntukkannya. dunia internasional telah membuat suatu program yaitu Clean Air Act Of 1970 yang berbasis lingkungan dalam pengendalian pencemaran udara. Clean Air Act Of 1970 (1970 CAA) berwenang dalam membatasi sumber emisi dari industri dan pengaturan standar kualitas udara ambient. Pencegahan Pencemaran Udara Memasang penyaring udara pada cerobong asap pabrik, Menetapkan kawasan industri yang jauh dari kawasan pemukiman warga. Pengendalian/penanggulangan pencemaran air di Indonesia telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas dan Pengendalian Pencemaran Air. Usaha untuk mengurangi dan menanggulangi pencemaran udara ada 2 macam cara utama yakni Penanggulangan Secara Non-teknis, Penanggulangan Secara Teknik

3.2 SARAN
Dengan banyaknya kawasan industri maka perlu adanya perhatian khusus dari pemerintah unuk mengevaluasi dan memperhatikan kembali setaip kawasan industri yang ada. Karena dampak negatif industri bagi lingkungan sangatlah besar yaitu menurunkan kualitas lingkungan menjadi kurang baik.



DAFTAR PUSTAKA




Tidak ada komentar:

Posting Komentar